SLO
Layanan SLO Interprada
Prosedur Penerbitan SLO
Keterangan Tambahan Alur Penerbitan SLO
- Klien membuat pengajuan permohonan untuk SLO kepada PT Indotest Power Pradana (Interprada) melalui laman Si Ujang Gatrik (Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM untuk mengintegrasikan layanan sertifikasi ketenagalistrikan secara daring, dengan mencantumkan:
- Nomor identitas instalasi tenaga listrik (NIDI)
- Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik Umum (IUPTLU) atau Izin Usaha Penyedia tenaga listrik Sendiri (IUPTLS)
- Lokasi Instalasi
- Jenis dan kapasitas instalasi
- Gambar dan tata letak instalasi
- Diagram satu garis
- Spesifikasi peralatan utama
- Spesifikasi Teknik dan standar yang digunakan
- LIT PT Indotest Power Pradana melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dari pemilik instalasi, apabila sudah lengkap maka dilanjutkan pada tahap negosiasi kontrak kerja.
- LIT melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi terkait oleh inspektur yang telah ditunjuk, dilakukan sesuai dengan mata uji yang ditetapkan melalui PERMEN ESDM, dengan ketentuan:
- Apabila pemeriksaan dan pengujian instalasi telah sesuai dengan mata uji yang disyaratkan, selanjutnya LIT melakukan pembuatan laporan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) pada laman Si Ujang Gatrik.
- Apabila pemeriksaan dan pengujian instalasi tidak sesuai dengan mata uji yang disyaratkan, maka LIT akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemilik instalasi, Ketika selesai diperbaiki, LIT melakukan pemeriksaan dan pengujian ulang sesuai dengan hal yang diperbaiki, kemudian baru dilanjutkan pada pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) pada laman Si Ujang Gatrik.
- LIT melakukan registrasi ke Direktur Jendral Ketenagalistrikan (DJK) atau mengajukan permohonan nomor registrasi Sertifikat Laik Operasi (SLO) ke Direktur Jendral Ketenagalistrikan (DJK).
- Penerbitan Sertifikat Laik Operasi (setelah semua divalidasi Direktur Jendral Ketenagalistrikan (DJK)).